Kamis, 22 November 2012

Asuransi itu haram

Asuransi itu haram:Selamat pagi,siang sore teman-teman sobat insurance,Kita ketemu lagi setelah sekian lama absen dari depan monitor untuk menulis.Bersyukur kita masih diberi kesehatan yang baik sampai detik ini.Kali ini kita akan membahas hal yang sangat prinsipil.Apakah Asuransi itu haram..?
Beberapa waktu yang lalu saya bertemu dengan seorang calon klien yang mengatakan asuransi jiwa itu haram.Asuransi jiwa itu menjual nyawa,asuransi jiwa itu membuat kesan tidak yakin dengan adanya Tuhan.Duch... pokoke asuransi jiwa itu gak bagus aja,begitu pendapat seorang bapak dan ibu tersebut.Sempat hampir agak jengkel juga nich mendapat perkataan yang begitu,tetapi sebagai agen yang profesional tentunya saya tidak boleh membantah langsung begitu saja dengan pendapat orang terhadap asuransi.Apakah teman-teman juga pernah menghadapi hal yang sama...?
Mari kita bahas lebih dalam...
Konsep asuransi jiwa adalah pengalihan resiko.Kita memahami dan menyetujui kalau hidup ini tidak luput dengan resiko.Apa saja resiko hidup itu? Antara lain adalah,resiko sakit,dirawat dirumah sakit,resiko cacat total (permanen),resiko sakit kritis dan resiko meninggal,baik oleh karena sakit maupun kecelakaan.
Semua resiko hidup diatas  akan berdampak pada kerugian financial (ekonomi)yang akan di alami oleh orang ataupun keluarga dari yang terkena resiko tersebut.Dan tidak ada satu orang pun yang mengetahui secara pasti kapan resiko itu akan tiba,kerena apa...?ya...karena resiko hidup itu datangnya tanpa pemberitahuan,tanpa ijin,bagaikan perampok,yang akan merampok semua harta tanpa dapat di cegah.Kalau pencuri masih mendingan,dia mengambil harta tanpa kita ketahui dengan sembunyi-sembunyi,tetapi resiko hidup ini bagaikan perampok,dengan terang-terangan harta yang sudah kita kumpulkan sekian lama,bertahun-tahun,harus di relakan dalam kondisi sadar tanpa kuasa kita menolak ketika resiko hidup tiba.
Kembali kepada topik pembicaraan...kata mereka asuransi jiwa itu 
haram....hmmm....ada sesuatu yang mesti diluruskan nich...Perlu kita sadari dan pahami dulu konsep asuransi jiwa.seperti yang sudah saya katakan di atas,bahwa konsep asuransi jiwa adalah mentransfer dampak resiko dari seseorang kepada group yang memiliki resiko yang sama yang ada di perusahaan asuransi.
Bukan berarti orang meninggal lalu dibayar...tetapi dampak resikonya yang dipindahkan ketika resiko itu terjadi.Apa dampak dari resikonya...?sudah tentu uang.
Contoh:Seorang kepala keluarga,yang memenuhi semua kebutuhan hidup istri dan anaknya,Selama hidupnya sang kepala keluarga ini,mampu memberikan kebutuhan yang terbaik kepada keluarganya.Pertanyaannya apakah ada jaminan bahwa sang kepala rumah tangga ini akan selamanya mampu memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya...? Ya dia akan dapat memenuhi segala kebutuhan itu selamanya,harapannya begitu,tetapi ada syaratnya...Selama hidup sang kepala keluarga ini tidak boleh sakit,tidak boleh sakit kritis,tidak boleh cacat,dan tidak boleh tutup usia.Timbul pertanyaan baru...apakah ada jaminan bahwa selama hidupnya tidak akan mengalami resiko hidup diatas?...Tentu tidak ada jaminan/kepastian bahwa resiko itu tidak terjadi,Jika resiko hidup itu terjadi kepada sang kepala keluarga tadi bagaimana kondisi keluarga yang ditinggal tanpa ada asuransi?
Selama hidup sang kepala keluarga mampu menghasilkan uang misalnya 10 juta /bulan.Sekarang bagaimana ketika kepala keluarga sudah tidak ada lagi?.Apakah penghasilan 10juta nya masih ada?tentu tidak bukan? Nah, disinilah manfaat dari asuransi,yaitu menggantikan kerugian yang dialami oleh karena resiko hidup terjadi.Seseorang memiliki asuransi atau tidak memiliki asuransi,tentu tidak ada hubungannya dengan resiko hidup.
Resiko hidup bisa terjadi kapan saja,kepada siapa saja tanpa memandang orang itu memiliki polis asurasi atau tidak.
Polis asuransi adalah sebuah perjanjian dua belah pihak,yaitu pihak tertanggung (nasabah) dengan pihak pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi.Dimana pihak tertanggung mengajukan pertanggungan dengan membayar sejumlah premi kepada pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi,yang akan di analisa kemudian diputuskan oleh pihak penanggung apakah akan diterima atau ditolak.
Dengan membeli asuransi itu berarti kita telah menabungkan sejumlah dana untuk masa depan yang penuh dengan ketidak pastian.Apakah salah hukumnya jika kita menabung? bukankan  sejak kecil kita sudah di didik untuk menabung? asuransi jiwa itu adalah tabungan.Kita menyetorkan sejumlah premi untuk masa depan...Iya...tetapi kenapa harus menabungnya di asuransi...?ya ini untuk tercapainya tujuan menabung itu sendiri,tanpa terganggu oleh perampok resiko hidup yang tadi kita bahas.
Kalau menurut saya Berasuransi itu adalah baik,yang penting niat dan motivasinya juga baik.Tetapi jika ada orang yang membeli asuransi dengan niat dan motivasinya tidak baik,maka ini baru dapat dikatakan haram...demikian menurut saya,bagaimana klo menurut teman teman...?